POLRI

Viral Kasus Incest 9 Tahun di Bekasi, Satreskrim Polres Metro Bekasi Amankan Paman Korban, Ayah dan Saudara Pelaku Masih Buron

0
×

Viral Kasus Incest 9 Tahun di Bekasi, Satreskrim Polres Metro Bekasi Amankan Paman Korban, Ayah dan Saudara Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual berkedok keluarga yang menimpa seorang perempuan muda berinisial IAN (22). Kasus tragis ini melibatkan ayah kandung dan dua paman korban yang diduga telah melakukan pemerkosaan secara bergantian selama sembilan tahun terakhir.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, melalui Plh-nya menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

550x300

“Satu tersangka berinisial W yang merupakan paman korban telah kami amankan di kawasan Cikarang Selatan. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya yakni ayah korban berinisial MS dan pamannya berinisial S, masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Satreskrim,” ujar Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mimpi buruk korban bermula pada Desember 2017 silam. Saat itu, IAN yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD sering mengalami kekerasan fisik dari orang tuanya.

Paman korban, W, yang awalnya mendekat dengan dalih ingin membela dan melindungi keponakannya, justru berbalik menjadi predator. Pelaku W memaksa korban menonton video asusila sebelum akhirnya mencabulinya. Karena berada di bawah ancaman dan intimidasi fisik yang terus-menerus, korban tidak berani melawan maupun mengadukan perbuatan bejat tersebut kepada pihak berwajib hingga sembilan tahun lamanya.

Aksi keji para pelaku baru terhenti pada Januari 2026. Keberanian korban untuk meminta perlindungan dan melapor menjadi titik terang terbongkarnya kasus incest yang terendam lama ini.

Atas perbuatannya, tersangka W kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan tersebut, tersangka W terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kapolres Metro Bekasi berkomitmen akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban serta keluarganya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat. “Kami pastikan identitas korban akan dirahasiakan dan mendapatkan pendampingan psikologis maupun hukum yang memadai,” pungkasnya. (Red)

error: mediapolri.id