Jayapura – Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YW alias Ucak, yang diduga terlibat dalam seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (22/7/2026).
Kompol Nengah menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari tiga laporan polisi yang diterima dari lokasi berbeda. Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat.
“Dasar pengungkapan ini adalah tiga laporan polisi, yaitu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan. Kami juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara ini,” ujar Kompol Nengah.
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan modus berbeda pada setiap aksinya. Dalam kasus curanmor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan. Pada kasus curas, pelaku membuntuti korban lalu merampas tas yang disandang korban hingga putus. Sementara dalam perkara curat, pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi dan plafon saat penghuni sedang tertidur, kemudian membawa kabur sejumlah perhiasan.
Ketiga tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Ardipura Raya dan Jalan Amphibi, Distrik Jayapura Selatan, pada 23 Juni 2026, serta di Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada 3 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka YW diduga berperan dalam ketiga perkara tersebut.
“Dari ketiga korban tersebut, ada satu korban yang mengalami luka berat sehingga harus menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit,” ungkap AKP Alamsyah.
Ia menambahkan, saat proses penangkapan tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.@Red







