JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan HB, mantan kepala pelatih Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada 3 Maret 2026.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, laporan dalam perkara tersebut disampaikan oleh SD yang bertindak sebagai kuasa hukum.
Menurut Nurul, HB diketahui pernah menjalankan tugas sebagai pelatih pada periode 2022 hingga 2024. Selanjutnya, pada 2025, HB dipercaya menduduki posisi sebagai kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia.
“Yang bersangkutan merupakan pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, kemudian menjadi kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025,” kata Nurul saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Penyidik mendapati dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung di wilayah Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dugaan perbuatan serupa juga disebut terjadi di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung secara berulang dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga Desember 2025.
Dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 18 orang yang terdiri atas pelapor, korban, serta sejumlah saksi lainnya yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, terdapat lima atlet perempuan yang disebut menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga meminta pendapat dari lima orang ahli. Mereka terdiri dari dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli hukum pidana, serta satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik turut mengamankan sejumlah alat bukti untuk memperkuat perkara, di antaranya bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan dari tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 huruf c tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Sementara itu, ketentuan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e mengatur adanya penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut serta memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.@Red







