Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 16,49 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelas AKP Yonika.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan S, yakni mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek DUNHILL warna hitam yang berada di atas sun visor mobil. Di dalam kotak itu ditemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu korek gas warna oranye, satu tas warna cokelat, satu unit telepon seluler merek OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.
“Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, S juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi kini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas dugaan jaringan dan peredaran narkotika dalam kasus tersebut.@Tgk Zunet







