POLRI

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kg Bawang Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

0
×

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kg Bawang Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Sebarkan artikel ini

KALBAR – Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, Kamis (21/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Pemusnahan berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta jajaran Bareskrim Polri dan Polda Kalbar.

550x300

Hadir dalam kegiatan tersebut Sesjampidum Kejagung RI Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan bawang impor tanpa dokumen resmi di dua gudang penyimpanan.

Barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume pemesanan mencapai delapan ton per minggu. Nilai perputaran bisnis ilegal itu diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang tersebut bersifat mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga ketentuan dalam KUHP. Polisi juga memastikan pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.@Red

error: mediapolri.id