POLRI

Kombes Yusep: Tak Perlu Bingung Kena ETLE, Polda Kalteng Buka Cara Mudah Konfirmasi Tilang dari Rumah

0
×

Kombes Yusep: Tak Perlu Bingung Kena ETLE, Polda Kalteng Buka Cara Mudah Konfirmasi Tilang dari Rumah

Sebarkan artikel ini

KALTENG – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat agar lebih memahami mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk cara melakukan konfirmasi pelanggaran tanpa harus repot datang langsung ke kantor pelayanan.

Melalui sistem berbasis digital tersebut, masyarakat kini dapat menyelesaikan proses konfirmasi tilang hanya dengan memindai barcode yang tertera pada surat pemberitahuan ETLE.

550x300

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi penegakan hukum di bidang lalu lintas.

“Konfirmasi bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas. Kami ingin masyarakat memahami alurnya agar proses berjalan cepat dan mudah,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Dalam mekanismenya, petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi data kendaraan yang terekam kamera ETLE sebelum proses penindakan dilakukan melalui sistem elektronik.

Setelah data dinyatakan sesuai, masyarakat akan menerima kode pembayaran Briva yang dapat digunakan untuk menyelesaikan denda tilang melalui Bank BRI.

Menariknya, sistem ETLE kini memungkinkan seluruh proses dilakukan dari rumah. Pengguna hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran, nomor kendaraan, identitas diri, serta nomor telepon aktif untuk menerima informasi pembayaran melalui SMS.

Polda Kalimantan Tengah menilai digitalisasi layanan tilang ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus mengurangi potensi pelanggaran maupun praktik tidak transparan di lapangan.

Selain mengedepankan teknologi, Ditlantas Polda Kalteng juga mengingatkan bahwa tujuan utama ETLE bukan semata memberikan sanksi, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.

“Keselamatan di jalan harus menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban,” tegas Kombes Yusep.@Red

error: mediapolri.id