POLRI

Babak Baru Sengketa Razman-Hotman, Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman ke Lapas Cipinang

0
×

Babak Baru Sengketa Razman-Hotman, Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman ke Lapas Cipinang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Babak baru dalam perkara hukum yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea resmi dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi putusan terhadap Razman dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap. Razman mulai menjalani masa pidana sesuai amar putusan pengadilan.

550x300

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman diterima sebagai warga binaan hasil eksekusi dari Kejari Jakarta Utara pada Kamis sekitar pukul 16.20 WIB.

“Benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Sebelumnya, kabar mengenai eksekusi Razman lebih dulu mencuat setelah Hotman Paris Hutapea mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Hotman mengaku telah memperoleh informasi dari sumber resmi bahwa Razman telah resmi menjalani penahanan di Lapas Cipinang.

Hotman juga menyebut eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi oleh Kejari Jakarta Utara, proses hukum terhadap Razman kini memasuki tahap pelaksanaan pidana. Razman akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.@Red

error: mediapolri.id