SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus VIP. Dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31) ditangkap setelah diduga merugikan korban hingga Rp7,65 miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AW melaporkan dugaan penipuan ke Polda Banten pada 2 Juni 2026.
Menurut Maruli, korban yang merupakan pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang awalnya ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP senilai Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi.
Setelah dilakukan pembahasan, korban sepakat memberangkatkan 19 calon jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang atau total tagihan Rp8,55 miliar. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar sesuai invoice yang diberikan.
Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pihak penyelenggara terus berdalih proses penerbitan visa mengalami keterlambatan, tetapi visa haji yang dijanjikan tak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka NN. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Maruli.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan bernilai miliaran rupiah, invoice pembayaran, surat somasi, dokumen profil perusahaan, serta daftar nama calon jemaah.
Polisi menduga NN berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dengan mengaku memiliki akses pemberangkatan melalui biro perjalanan tertentu. Sementara NZ diduga membantu dengan menyediakan rekening penampungan dana yang ditransfer korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP baru juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji. Masyarakat diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas.@Red







