PESAWARAN – Kisah miris datang dari Kabupaten Pesawaran. Sepasang suami istri, Marsih (33) dan Siregar (33), terpaksa digelandang Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng setelah terbukti mencuri harta milik orang tua sendiri.
Yang lebih menyayat hati, pelaku wanita merupakan anak kandung korban, Jami binti Saidi (alm), warga Dusun Srimulyo, Desa Gerning. Korban mengalami kerugian hingga Rp43,65 juta berupa uang tunai, perhiasan emas, serta barang berharga lainnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., mengungkapkan, pencurian terjadi pada Kamis (9/10/2025) saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku wanita masuk dengan kunci duplikat yang sudah diketahui tempat penyimpanannya. Uang dan emas di dalam lemari pun dibawa kabur. Sementara suaminya menunggu di pasar agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, hasil penyelidikan yang dipimpin PS Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi membuahkan hasil. Pada Minggu (12/10/2025) siang, keduanya berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Bandar Lampung.
Dari tangan pasangan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp11 juta, dua unit motor, satu HP Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta, kunci duplikat, serta nota pembelian emas antam dari hasil penjualan barang curian.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ini bukti komitmen Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Davit Herlis.@red







