AGAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria berinisial IR (41), sopir travel, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang penumpang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Aksi pelaku dilakukan di dalam mobil minibus saat perjalanan menuju Kota Bukittinggi.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
“Pelaku kami amankan di wilayah Bukittinggi dan langsung dibawa ke Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya,” ujar AKP Rinto Alwi.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa saat korban berada di dalam kendaraan yang dikemudikannya.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus, dokumen kendaraan, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi alat bukti. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan perempuan, dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.@Red







