DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam operasi penegakan hukum selama Juni 2026. Sebanyak delapan kasus berhasil diungkap dengan delapan tersangka diamankan, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026), didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam mengawal penyaluran subsidi pemerintah agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara.
Dari delapan perkara yang diungkap, empat kasus merupakan penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan tersangka berinisial WS, MW, KP, dan GK. Sementara empat kasus lainnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan tersangka berinisial WA, AJ, HS, dan AM.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan dua modus operandi berbeda. Pada kasus LPG subsidi, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus, kemudian menjualnya dengan harga tabung nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Sedangkan pada kasus BBM subsidi, para pelaku membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanipulasi barcode BBM subsidi. BBM kemudian ditampung dan dijual kembali untuk meraup keuntungan ilegal.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan barang bukti, di antaranya 234 tabung LPG 3 kilogram berisi, 66 tabung kosong, 22 tabung LPG 12 kilogram berisi, 44 tabung kosong, 22 alat pemindah gas, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1.327,5 liter BBM jenis Pertalite, tiga unit mobil yang telah dimodifikasi, lima sepeda motor, puluhan galon, jeriken, botol penampung BBM, selang, corong, tas angkut, serta tiga unit telepon genggam.
Kapolda Bali menegaskan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar akibat penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi maupun tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.@Humas







