SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru berupa Etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik (vape). Sebanyak 195 cartridge berhasil diamankan bersama seorang tersangka berinisial ZM dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk mengungkap penerima sekaligus jaringan pelaku.
“Setelah paket diterima oleh tersangka ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari dalam paket ditemukan 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol. Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Selain menyita paket tersebut, petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lainnya yang diakui digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZM berperan sebagai kurir yang menerima paket sebelum mengirimkannya kembali kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap penerima maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan.
Kombes Pol. Wiwin mengungkapkan nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Pihaknya menduga Etomidate tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui Medan sebelum diedarkan ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi.
“Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk menghindari pengawasan aparat,” katanya.
Ia menjelaskan, Etomidate merupakan narkotika Golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Zat tersebut sebenarnya digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi sebelum tindakan operasi, namun kini mulai disalahgunakan melalui perangkat vape.
“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa. Modus ini banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” jelasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan Etomidate dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, rasa melayang (fly), hingga menimbulkan ketergantungan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.@Humas







