POLRI

Tiga Terduga Pencuri Getah Karet PT BLS Ditangkap Polsek Pakuan Ratu

0
×

Tiga Terduga Pencuri Getah Karet PT BLS Ditangkap Polsek Pakuan Ratu

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Personel Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa getah karet (lump) milik PT Budi Lampung Sejahtera (BLS) di areal perkebunan karet Blok 4, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MY (38), AS (27), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, serta RF (21), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

550x300

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurutnya, para terduga pelaku diduga mengambil getah karet (lump) yang masih menempel pada batang pohon di areal perkebunan milik PT BLS. Saat hendak membawa hasil curian yang telah dimasukkan ke dalam karung putih, aksi mereka dipergoki dan digagalkan oleh tim patroli keamanan perusahaan.

“Para terduga pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan PT BLS saat akan membawa getah karet tersebut, kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Pakuan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, PT BLS mengalami kerugian sekitar 150 kilogram getah karet dengan nilai ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.@Red

error: mediapolri.id