POLRI

Polda Bali Ungkap 80 Kasus Kejahatan Jalanan, 97 Tersangka Diamankan Sepanjang Juni 2026

0
×

Polda Bali Ungkap 80 Kasus Kejahatan Jalanan, 97 Tersangka Diamankan Sepanjang Juni 2026

Sebarkan artikel ini

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana pencurian selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 97 tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026).

550x300

Kapolda menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran yang dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Mabes Polri guna mempercepat respons terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).

“Tim URC diperkuat 327 personel yang bertugas merespons secara cepat setiap laporan masyarakat maupun kejadian kriminal di wilayah hukum Polda Bali,” ujar Kapolda.

Dari 80 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 32 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 40 tersangka, lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan enam tersangka, 30 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 39 tersangka, serta 13 kasus pencurian biasa (cusa) dengan 12 tersangka.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 97 tersangka yang terdiri dari 93 laki-laki dan empat perempuan. Sebanyak 96 tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan satu tersangka anak tidak ditahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 47 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 20 telepon genggam, empat unit laptop, uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, hewan ternak, tabung gas LPG, kartu ATM, serta berbagai barang bukti lainnya.

Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Bali dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polda Bali mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Hotline 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Kapolda.@Humas

error: mediapolri.id