SERANG – Polda Banten meringkus dua orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten. Kedua pelaku berinisial FN dan YS diamankan polisi, sementara proses pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector berjumlah sekitar 11 orang diduga melakukan upaya penarikan paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang yang terlibat dan masih dilakukan pengembangan,” ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya.
“Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis, dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” kata Maruli.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang mengatasnamakan penagihan utang atau penarikan kendaraan.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan eksekusi kendaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memenuhi seluruh persyaratan fidusia sebelum melakukan tindakan penarikan kendaraan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan dugaan perampasan tersebut.@Tgk Zunet







