POLRI

Polrestabes Bandung Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pemerkosaan Ditangkap

0
×

Polrestabes Bandung Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pemerkosaan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Bandung. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga tindak pidana pemerkosaan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu (3 Juni 2026).

550x300

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Regol. Polisi mengamankan tersangka berinisial W.N. (27) yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di Jalan Ancol Utara I, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui media sosial. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan.

Selain itu, Satreskrim Polrestabes Bandung juga berhasil menangkap tersangka berinisial R.P. dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Tersangka diduga melakukan aksinya terhadap dua korban perempuan di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kota Bandung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuntuti korban, membawa korban ke lokasi sepi, mengancam menggunakan senjata tajam, melakukan kekerasan seksual, serta merampas sejumlah barang berharga milik korban seperti telepon genggam, uang tunai, dan barang lainnya. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus lainnya dilakukan Polsek Bojongloa Kidul terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Cibintinu, Kecamatan Bojongloa Kidul. Polisi menangkap tersangka berinisial A.P. (22) yang diduga mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dalam keadaan terkunci stang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci astag dan STNK kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi.

Sementara itu, Polsek Arcamanik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial M. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra yang terparkir di depan warung di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Pelaku menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T untuk merusak lubang kunci kendaraan. Namun aksinya diketahui korban yang kemudian melakukan pengejaran bersama warga hingga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara sesuai tingkat tindak pidana yang dilakukan.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Bandung.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id