JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penegakan hukum terhadap sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, dikabarkan dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Polri, tim penyidik mendatangi kawasan kantor BGN di Jakarta Pusat sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga mantan pejabat tersebut kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para mantan pejabat, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN. Sejumlah ruangan, termasuk ruang administrasi dan area penyimpanan dokumen, menjadi fokus pemeriksaan guna mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum ketiga mantan pejabat tersebut maupun detail perkara yang sedang disidik.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jeffry, saat dikonfirmasi, hanya menyampaikan bahwa informasi lengkap akan disampaikan melalui keterangan resmi.
“Nanti secara resmi akan dirilis,” ujar Jeffry singkat, Rabu siang.
Langkah Kejagung tersebut langsung menjadi perhatian publik mengingat Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah di bidang pemenuhan gizi dan penanganan stunting.
Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang sedang didalami penyidik. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap perkara tersebut.
Publik kini menantikan konferensi pers Kejaksaan Agung yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan kasus, termasuk status hukum para pihak yang diperiksa serta hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.@Red







