MOJOKERTO – Gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Aksi pelaku terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan sasaran sebuah minimarket yang saat itu dalam kondisi tutup.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian atap dan dinding gudang toko. Sebelum melancarkan aksinya, YA berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor dan tiba di lokasi sekitar pukul dini hari.
Dengan memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku memanjat tembok toko lalu menjebol akses masuk menggunakan pisau lipat yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, ia mengambil puluhan bungkus rokok dari dalam minimarket.
Namun, aksi tersebut tak luput dari pantauan CCTV. Rekaman itu menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka dan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim berhasil mengamankannya di kediamannya,” ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/2026).
Saat diperiksa, YA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan bungkus rokok hasil curian, pisau lipat, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai menuju lokasi.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa YA bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas tindak pidana pencurian pada tahun 2020 dan kembali dipidana pada tahun 2024.
Fakta tersebut membuat aksi kali ini menjadi catatan ketiga kalinya pelaku terlibat kasus pencurian. Kepada penyidik, YA mengaku nekat kembali melakukan kejahatan dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Barang hasil curian rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Mojokerto mengimbau para pemilik usaha, khususnya minimarket dan toko modern, untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV yang memadai serta memperkuat pengamanan bangunan guna mencegah tindak kriminal serupa.@Red








