JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial bagi seluruh personelnya. Salah satu penekanan utama adalah larangan melakukan “live streaming” saat menjalankan tugas di lapangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menjaga profesionalitas serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan institusi.
Menurutnya, pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara bijak, terukur, dan bertanggung jawab, guna menjaga citra dan kredibilitas Polri di mata publik.
“Anggota harus mampu menempatkan diri dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif serta tetap menjunjung tinggi nilai profesionalisme,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 sebagai pedoman dalam bersikap, termasuk di ruang digital.
Lebih lanjut, penggunaan media sosial di lingkungan Polri diarahkan untuk mendukung fungsi kehumasan yang terkoordinasi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Dengan penegasan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih bijak dalam bermedia sosial serta menjaga integritas institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.@Red







