POLRI

Polres Katingan Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Kereng Pangi, Pelaku Diamankan

0
×

Polres Katingan Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Kereng Pangi, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

KATINGAN – Polres Katingan menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Senin (4/5/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kasihumas Iptu Moh. Mastur, S.H., di Aula Bhayangkara Polres Katingan.

550x300

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 28 April 2026, dengan tersangka berinisial MT (34) dan korban MI (45).

Peristiwa bermula saat tersangka berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain yang tidak berkaitan dengan korban, sehingga memicu emosi.

Tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada aksi penganiayaan. Pelaku mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban hingga mengalami luka.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri, sementara korban mendapat pertolongan warga dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Palangka Raya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Katingan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.@Red

error: mediapolri.id