KLATEN – Komitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal terus diperlihatkan jajaran Polres Klaten melalui penegakan hukum secara tegas. Salah satunya dilakukan lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap penjual miras tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial AA, warga Klaten, dinyatakan terbukti menjual minuman keras tanpa izin resmi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 14 hari kurungan.
Sidang berlangsung tertib dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Proses dimulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Salah seorang pengunjung sidang menilai proses hukum tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan terkait peredaran miras ilegal.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami dan warga lain agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas hingga tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegas AKBP Muh Faruk Rozi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial dan keamanan wilayah.
Selama pelaksanaan sidang, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Penindakan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Klaten.@Sutarno







