TASIKMALAYA – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian perempuan muda berinisal SAR (16) di sebuah kamar kost di Tasikmalaya. Diketahui, Korban ternyata tewas dilakukan oleh Pria berinisial RM (29).
Kematian SAR dipicu diduga lantaran urusan open BO. Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas. Temuan jasad ini sempat membuat geger warga setempat, di kamar kontrakan, di Kampung Ciceuri, Kelurahan Linggajaya,Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga terungkap, bahwasannya Korban SAR tewas dibunuh. Polisi pun berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengungkapkan, Korban tewas dengan cara dibekap dan dipiting (dikunci bagian leher) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.
“Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap AKBP SY. Zainal Abidin, Rabu (20/09/2023).
Kejadian ini hingga menewaskan Korban, kata AKBP Zainal, disebabkan Pelaku merasa kesal terhadap Korban, lantaran dipicu masalah pelayanan transaksi seksual antara keduanya.
Awalnya, Korban meminjam ponsel milik temannya Nurhadiyatin, untuk menginstal aplikasi perpesanan MiChat. Korban lalu open BO, atau membuka penawaran transaksi seksual.
”Akhirnya korban terhubung ke pelaku dan janjian bertemu di sebuah kamar kost yang menjadi lokasi kejadian. Saat itu disepakati tarif kencan sebesar Rp 200 Ribu,” bebernya.
Setelah bertemu di kamar kost tersebut, Korban meminta uang terlebih dahulu sesuai yang telah disepakati, dan Tersangka memberikan uang Rp200 Ribu.
Pelaku dan Korban berduaan di kamar, tapi tidak terjadi persetubuhan. Korban sebatas melakukan hand job atau memuaskan Tersangka dengan menggunakan tangan.
“Tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai satu kali main, sehingga Pelaku meminta kembali uang senilai Rp100 Ribu,” sebut Kapolres.
Kencan instan ini pun akhirnya berubah jadi cekcok mulut. Korban kemudian berdiri untuk meninggalkan Pelaku. Namun, Pelaku menarik tangannya, sehingga Korban terjatuh.
“Tersangka membekap mulut korban, korban sempat berontak sehingga tersangka memfiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” sebut AKBP Zainal.
Ketika itu, Tersangka sempat memeriksa kondisi Korban. Tersangka berasumsi saat itu korban tak sadarkan diri tapi masih bernafas. Tersangka pun melarikan diri dengan sepeda motornya dan sempat membawa 2 (Dua) unit Ponsel milik Korban, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO.
Menjelang magrib, Teman Korban memeriksa kamar Korban, dan mendapati Korban dalam kondisi meninggal dunia.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” helas Kapolres Tasikmalaya.
Kini, Tersangka jadi penghuni Hotel Prodeo, dan terancam Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 (Lima Belas) tahun dan atau denda Rp 3 Miliar,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY. Zainal Abidin.@red