PALEMBANG – Polda Sumatra Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 20 perkara narkotika selama Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp7,9 miliar dan diyakini telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, pada Rabu (22/7/2026). Ia menegaskan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatra Selatan.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar AKBP H.M. Syeh Kopek.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatra Selatan. Rinciannya meliputi delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh tersangka telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia serta mendukung pembangunan nasional.
“Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatra Selatan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung terwujudnya Polri Presisi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.@Red







