JAKARTA – Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat meluruskan informasi viral yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi perampokan di sebuah gerai laundry kawasan Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan, bukan aksi perampokan seperti yang ramai diperbincangkan publik.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat korban berinisial CW (76), pemilik usaha laundry, hendak menutup gerainya.
Di saat bersamaan, datang seorang pria berinisial JA (30) yang meminta pakaian kotornya tetap diterima untuk dicuci meskipun operasional laundry telah selesai. Korban akhirnya bersedia membantu permintaan pelaku.
“Namun saat korban berbalik untuk menimbang pakaian, pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala,” ujar Kompol Bobby, Rabu (20/5/2026).
Teriakan korban langsung mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan warga bersama Tim Buser Polsek Metro Tamansari.
Polisi menegaskan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang ataupun dirampas pelaku.
“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur perampokan maupun kerugian materiil. Motif pelaku murni melakukan penganiayaan secara spontan,” tegas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan luka lebam sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Tarakan sekaligus menjalani visum.
Saat ini pelaku JA telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polsek Metro Tamansari turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial agar tidak memicu keresahan publik sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas dan segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.@Tgk Zunet







