JAKARTA – Perubahan pola ancaman keamanan di era digital menjadi perhatian serius Polri. Hal itu mengemuka dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang digelar dalam rangkaian Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Buku tersebut merupakan karya Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., dan Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., yang mengulas transformasi ancaman modern di tengah perkembangan teknologi digital.
Berbeda dengan kajian terorisme konvensional yang fokus pada jaringan dan aksi nyata, buku ini menyoroti bagaimana ancaman dapat tumbuh perlahan melalui ruang digital, budaya visual, interaksi sosial, hingga paparan informasi yang terus berulang dan memengaruhi pola pikir masyarakat.
Dalam pemaparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perubahan bentuk ancaman harus diimbangi dengan cara berpikir dan strategi penanganan yang lebih adaptif.
“Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama. Karena itu, kita perlu membangun kemampuan membaca gejala lebih awal, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat,” ujar Wakapolri.
Menurutnya, ekstremisme modern kini semakin cair dan tidak selalu terikat struktur formal. Perkembangannya juga banyak memanfaatkan jejaring digital yang sulit dipetakan menggunakan pendekatan konvensional.
Karena itu, buku tersebut menekankan pentingnya deteksi dini, penguatan literasi digital, perlindungan anak, peran keluarga, sekolah, hingga kolaborasi lintas sektor sebagai strategi pencegahan jangka panjang.
Tidak hanya membahas ancaman, buku ini juga mengajak masyarakat memahami bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Di era digital, menjaga keamanan tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Pembahasan buku turut diperkaya pandangan lintas disiplin dari Dr. Zora Arfina Sukabdi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dra. Adityana Kasandra Putranto, serta Dr. Ismail Fahmi yang mengulas aspek psikologi, hukum, perlindungan sosial, hingga dinamika informasi digital.
Dalam kesempatan tersebut, para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemikiran mereka dalam pengembangan literatur keamanan dan pencegahan ekstremisme.
Menutup kegiatan, Wakapolri menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama sebelum ancaman berkembang lebih luas.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat ancaman sudah membesar. Pencegahan harus datang lebih awal, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan secara terukur,” tegasnya.
Melalui buku tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan masyarakat dan membangun sistem pencegahan yang adaptif dalam menghadapi tantangan keamanan di era digital.@Tgk Zunet







