KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat merespons viralnya video yang diduga menampilkan pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang bertentangan dengan aturan maupun norma yang berlaku di daerahnya.
Pernyataan tegas itu disampaikan setelah beredarnya video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget, berpelukan, dan berciuman di dalam sebuah tempat hiburan malam dengan suasana remang-remang dan sorotan lampu warna-warni khas kelab malam.
“Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas,” kata Aep, Senin (8/6/2026) kemaren.
Menurutnya, pencabutan izin usaha dapat dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. Selama ini, pemerintah daerah telah memberikan ruang dan toleransi kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Aep menilai masih terdapat pengelola usaha yang diduga membiarkan aktivitas yang tidak sejalan dengan norma sosial dan ketentuan yang berlaku di masyarakat.
“Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu tidak patut dan tidak elok,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang disebut telah mengantongi sejumlah bukti yang akan menjadi dasar untuk melakukan langkah-langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Satpol PP juga diminta melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, D.A. Prasetya, membenarkan bahwa lokasi yang tampak dalam video diduga merupakan salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan perkotaan Karawang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video tersebut beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga kini, proses penelusuran masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan serta menjaga kondusivitas daerah dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Jika terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin operasional tempat usaha yang bersangkutan.@Tgk Zunet







