KLATEN – Penanganan kasus longsor tebing di lokasi tambang galian C Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, yang menewaskan seorang operator alat berat, terus berlanjut. Hingga kini, Polres Klaten telah memeriksa lima saksi dan masih menunggu hasil kajian teknis dari Inspektorat Tambang ESDM Merapi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui langsung aktivitas pertambangan saat peristiwa terjadi.
“Sudah ada lima orang saksi yang diperiksa, di antaranya penanggung jawab lokasi, pengawas lapangan, serta rekan kerja korban. Namun untuk sementara, kami masih menunggu hasil laporan lengkap dari pihak Inspektorat Tambang,” ujar AKBP Faruk, Senin (8/6/2026).
Peristiwa longsor terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Korban yang merupakan operator ekskavator dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran tebing saat masih berada di dalam kabin alat berat yang dioperasikannya.
Sehari setelah kejadian, tim Inspektorat Tambang ESDM Merapi bersama jajaran Polres Klaten langsung melakukan inspeksi ke lokasi guna mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan teknis terkait penyebab longsor.
Dari hasil penelusuran awal, polisi memastikan lokasi tambang tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah. Perusahaan diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan aktivitas penambangan masih berada dalam area yang sesuai dengan batas perizinan yang telah ditetapkan.
Kapolres menjelaskan, saat kejadian berlangsung aktivitas tambang masih berada dalam jam operasional kerja. Sebelum longsor terjadi, pengawas lapangan disebut sempat memberikan arahan agar kegiatan dihentikan sementara. Namun nahas, longsoran tanah dan batu dari tebing terjadi secara mendadak ketika korban masih berada di dalam ekskavator.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD maupun kepala desa sebagai pemilik usaha tambang, AKBP Faruk menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan data administrasi perusahaan yang dimiliki penyidik.
“Berdasarkan akta pendirian perusahaan, pemilik yang tercatat berinisial A dan tidak sesuai dengan nama-nama yang beredar dalam isu tersebut,” tegasnya.
Polisi juga belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maupun aspek teknis lainnya. Seluruh dugaan masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi dari Inspektorat Tambang.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, baik terkait K3 maupun ketentuan teknis lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Di akhir keterangannya, AKBP Faruk menegaskan komitmen Polres Klaten dalam menertibkan aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Jangan sampai ada tambang ilegal di wilayah Klaten. Jika ditemukan, pasti akan kami tutup dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu hasil kajian teknis dari Inspektorat Tambang ESDM Merapi yang akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam peristiwa tersebut.@Viosari







