POLRI

Vonis Penyiram Air Keras Aktivis KontraS, Dua Prajurit BAIS TNI Dipecat 

0
×

Vonis Penyiram Air Keras Aktivis KontraS, Dua Prajurit BAIS TNI Dipecat 

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit BAIS TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026), dua terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

550x300

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko (ES) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW) divonis dua tahun enam bulan penjara serta dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP) dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dikenai sanksi pemecatan karena majelis hakim menilai masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.

“Terdakwa satu pidana pokok penjara selama tiga tahun dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua pidana pokok dua tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Putusan tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan aparat militer dan menimpa seorang aktivis hak asasi manusia.

Usai sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menentukan sikap. Keempat terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini menjadi penanda berakhirnya proses persidangan tingkat pertama terhadap para pelaku.@Red

error: mediapolri.id