POLRI

Terekam CCTV Saat Gasak Motor Perawat IGD, Dua Curanmor di Lumajang Berakhir Dibekuk Polisi

0
×

Terekam CCTV Saat Gasak Motor Perawat IGD, Dua Curanmor di Lumajang Berakhir Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG — Aksi nekat dua pelaku pencurian sepeda motor di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, akhirnya berujung di tangan polisi. Setelah sempat terekam jelas kamera CCTV, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Lumajang.

Yang membuat kasus ini menarik, motor hasil curian ternyata disembunyikan di area perkebunan dengan ditutupi daun pisang untuk mengelabui petugas.

550x300

Pelaku utama berinisial E (36), warga Kecamatan Pasirian, ditangkap Satreskrim Polres Lumajang saat melintas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Jumat (22/5/2026) sore.

Sementara rekannya, AF, yang berperan sebagai eksekutor pencurian juga telah diamankan polisi.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Suprapto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya telah diungkap polisi.

“Anggota yang sudah mengantongi identitas tersangka langsung menghentikan dan mengamankan pelaku saat melintas di wilayah Jatimulyo,” ujar Ipda Suprapto, Senin (25/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang perawat puskesmas pada 16 Maret 2025 lalu.

Aksi pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan motornya sekitar pukul 13.00 WIB untuk bertugas di ruang IGD. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV puskesmas dan terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan Honda Vario sekitar pukul 16.03 WIB.

Dalam aksinya, E bertugas sebagai joki sekaligus pemantau situasi dengan posisi motor siap kabur menghadap jalan. Sedangkan AF turun dan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci palsu.

Usai berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan tersebut dijual kepada seorang penadah di wilayah Sumberbaru, Kabupaten Jember.

“Motor korban disembunyikan di area perkebunan dan ditutupi daun pisang agar tidak mudah ditemukan petugas,” ungkap Ipda Suprapto.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).@Red

error: mediapolri.id