POLRI

Satresnarkoba Polres PALI Gerebek Rumah Warga, Puluhan Paket Sabu Diamankan

0
×

Satresnarkoba Polres PALI Gerebek Rumah Warga, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial JW (44), warga Dusun I, Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 19 paket kecil sabu dengan berat bruto total 4,04 gram.

Penangkapan terhadap JW dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di rumah tersangka. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

550x300

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. kemudian memerintahkan Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan,
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami memerintahkan personel melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah informasi dinilai cukup, anggota melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Dedy Suandy.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi delapan plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Polisi juga menemukan satu plastik klip bening sedang berisi 11 plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 2,50 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah pipet sekop bening serta uang tunai Rp220 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp50 ribu, empat lembar pecahan Rp20 ribu dan dua lembar pecahan Rp10 ribu.

“Barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta pemeriksaan urine terhadap tersangka,” ujarnya.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun tersebut kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Satresnarkoba Polres PALI juga akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum setelah seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur selesai dilakukan.@Red

error: mediapolri.id