POLRI

Polresta Banjarmasin Bongkar Kasus Pornografi AI, Tujuh Perempuan Jadi Korban

0
×

Polresta Banjarmasin Bongkar Kasus Pornografi AI, Tujuh Perempuan Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk merekayasa foto menjadi video bermuatan pornografi. Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh perempuan dilaporkan menjadi korban.

Pelaku berinisial MF diamankan personel Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (12/8/2026).

550x300

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari para korban.

“Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang perempuan dilaporkan menjadi korban. Para korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan video hasil suntingan AI seolah-olah korban tidak menggunakan busana,” kata Riza saat konferensi pers, Kamis (13/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MF. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam dan kartu memori berkapasitas 16 GB.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman pelaku. Dalam proses tersebut, polisi menemukan barang bukti lain yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

Barang bukti itu berupa 36 butir ekstasi berlogo tengkorak, satu paket sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital, serta dua klip plastik.

Kapolresta Banjarmasin menduga penggunaan narkotika turut memengaruhi tindakan pelaku dalam menyebarkan konten hasil rekayasa AI tersebut.

“Sementara diduga karena pengaruh narkotika. Narkoba yang ditemukan diakui MF untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena perkembangan teknologi AI dapat disalahgunakan untuk memanipulasi gambar maupun video seseorang tanpa persetujuan. Selain merugikan korban secara psikologis dan sosial, penyebaran konten palsu semacam itu juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kapolresta Banjarmasin mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban kejahatan digital.

“Saya mengajak ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ dan mencegah aksi kejahatan, termasuk di ruang digital,” pungkasnya.

Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman dan bertanggung jawab.@Red

error: mediapolri.id