POLRI

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal, Sita Puluhan Ribu Unit Handphone Senilai Rp235 Miliar

0
×

Satgas Gakkum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal, Sita Puluhan Ribu Unit Handphone Senilai Rp235 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers didampingi jajaran penyidik saat penggeledahan kantor perusahaan terkait kasus impor ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

SIDOARJO — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Penyelundupan berhasil mengungkap kasus impor ilegal berbagai produk, termasuk handphone dan barang lainnya, yang merugikan keuangan negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor PT TSL, Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus penyelundupan yang sebelumnya diungkap di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

550x300

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, SIK.Msi. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, sejalan dengan arahan Presiden RI serta program Asta Cita.

“Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap praktik penyelundupan yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik berhasil melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari gudang dan ruko yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang ilegal.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa: 56.557 unit iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit handphone Android berbagai merek senilai Rp5,3 miliar, 18.574 unit sparepart handphone

Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan sekitar Rp235,08 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ. Keduanya diduga berperan dalam proses impor barang ilegal dari China serta mendistribusikannya di wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk standar SNI dan dokumen resmi.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di Sidoarjo yang diduga menjadi bagian dari jaringan perusahaan yang digunakan untuk mengurus dokumen impor ilegal melalui skema perusahaan cangkang.

Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menegaskan akan terus melakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk jalur distribusi dan pintu masuk barang dari luar negeri.

“Proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” tegasnya.

Polri juga memastikan akan memperketat pengawasan di seluruh kawasan pabean, baik jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah terjadinya praktik penyelundupan dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat praktik impor ilegal.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id