POLRI

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi

0
×

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi

Sebarkan artikel ini

SERANG Polda Banten melaksanakan pemusnahan uang palsu sebanyak 8.527 lembar yang merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan negara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejaksaan Tinggi Banten Raden Isjunianto, serta perwakilan Pengadilan Tinggi.

550x300

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam keterangannya menyampaikan bahwa uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh hingga dinyatakan tidak asli serta memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolda menerangkan bahwa uang palsu tersebut termasuk dalam kategori non yuridis, yakni uang yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Kapolda Banten juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten atas sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan melalui peningkatan edukasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa menyampaikan bahwa seluruh uang yang dimusnahkan telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan wibawa negara dari ancaman kejahatan pemalsuan uang.@Red

error: mediapolri.id