System Maintenence www.mediapolri.id
www.mediapolri.id Sedang melakukan pemeliharaan rutin maintenence server untuk meningkatkan kinerja dan keamanan. Pemeliharaan ini akan berlangsung selama beberapa jam dan akan mempengaruhi akses ke sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ,Terima Kasih.
POLRI

Sat Narkoba Polres Balangan Ungkap Kasus Peredaran Sabu

0
×

Sat Narkoba Polres Balangan Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias AA berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 51,33 gram dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target.

550x300

Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok yang dibawanya. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

Dari kotak rokok yang dibuang, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan ke rumah tersangka di Desa Ayang RT 01, Kecamatan Barabai, tempat petugas kembali menemukan narkotika beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 51,33 gram, satu kotak rokok, dua kantong plastik hitam, satu kunci sepeda motor, satu perangkat alat hisap (bong), satu pipet kaca, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 5431 UM, serta uang tunai sebesar Rp3.672.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Budi Mulyono, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Balangan,” ujar IPTU Eko Budi Mulyono.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat peredaran narkotika akan kami proses hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.@Red

error: mediapolri.id