JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026), petugas mengamankan tiga tersangka berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37), serta menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jatinegara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai pengambilan paket yang diduga berisi ganja. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka DHP di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipinang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka FR dan menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang serta kardus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diduga merupakan milik tersangka YP yang kemudian berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja dengan berat bruto 3,079 kilogram yang berada di dalam kardus. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan berat bruto 2,69 gram, beberapa unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.@Red







