DELI SERDANG – Di usia yang seharusnya dinikmati bersama keluarga, seorang pria berinisial S alias Ipul (56) justru harus berurusan dengan hukum. Warga Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II menggerebek rumah tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Ketika petugas tiba, tersangka sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa memberikan perlawanan. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita dua paket plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 1,43 gram, satu blok plastik klip kosong, satu sekop plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah mencoba mengedarkan, menjual, ataupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Dr. Fery Kusnadi, Sabtu (1/8/2026).
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.@Yan







