POLRI

Resmob Ditreskrimum Polda Bali Ungkap Kasus Curanmor di Batubulan, Satu Pelaku Diamankan

0
×

Resmob Ditreskrimum Polda Bali Ungkap Kasus Curanmor di Batubulan, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pada Rabu (29/7/2026) malam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Pasekan Gang Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

550x300

Korban berinisial RD (22), seorang mahasiswa, memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK di depan rumah kosnya. Saat itu, kunci kendaraan masih menempel pada sepeda motor. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.950.000 dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Bali dengan Nomor: LP/B/652/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan pelapor dan saksi, serta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti di Jalan Sempol, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial ISY (26), laki-laki asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian uang sekitar Rp5 juta dan satu unit telepon genggam Samsung A03 di tempat kerjanya pada tahun 2025.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel, baik di rumah maupun di lingkungan tempat kos. Masyarakat juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi risiko pencurian.

“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Selalu pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman dan gunakan pengaman tambahan agar terhindar dari aksi pencurian,” tutupnya.@Red

error: mediapolri.id