POLRI

Satreskrim Polres Padang Panjang Ringkus Pelaku Pencurian HP Saat Pesta Hajatan di Paninjauan

0
×

Satreskrim Polres Padang Panjang Ringkus Pelaku Pencurian HP Saat Pesta Hajatan di Paninjauan

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar. Seorang pria berinisial S alias Ujang (58) berhasil diamankan setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang warga saat berlangsungnya acara hajatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/Polres Padang Panjang.

550x300

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Ronal Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penyitaan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (6/6/2026) di sebuah rumah di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan. Saat itu korban tengah menghadiri acara kondangan yang juga dihadiri oleh pelaku. Ketika suasana rumah dipenuhi tamu, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A07 warna Light Violet yang diletakkan di ventilasi pintu masuk rumah.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut untuk digunakan sendiri. Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Kasat Reskrim IPTU Ronal Hidayat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi yang ramai, dengan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menghadiri acara yang melibatkan banyak orang. Pastikan barang berharga selalu berada dalam pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.@Red

error: mediapolri.id