POLRI

Kurang dari 3×24 Jam, Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Maut, Dua Pelaku Ditangkap

0
×

Kurang dari 3×24 Jam, Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Maut, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Jayapura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 3×24 jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Minggu (26/7/2026) hingga Kamis (30/7/2026).

550x300

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan terkait meninggalnya Muhammad Yusuf, yang sebelumnya sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

“Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berwarna merah bernomor polisi PA 1430 AW yang digunakan untuk mengantar korban ke rumah sakit. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil rental milik seorang warga di Distrik Jayapura Selatan,” ujar AKP Alamsyah.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polresta Jayapura Kota dengan Polsek Jayapura Selatan dalam mengumpulkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Begitu menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, hingga menelusuri kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban ke rumah sakit. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.Y. (33) dan H.K. (39). Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui melakukan pemukulan terhadap korban karena emosi terkait dugaan pencurian tanah dulang yang menurut para pelaku telah mereka beli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, M.Y. diduga melakukan pemukulan berulang kali hingga mengenai rahang korban dan menyebabkan korban terjatuh ke kali. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali diduga memukul menggunakan sebatang kayu yang mengenai bagian punggung korban. Sementara itu, H.K. diduga melakukan pemukulan lebih dari satu kali yang mengenai bagian wajah korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap tindakan main hakim sendiri memiliki konsekuensi hukum dan dapat berujung pada tindak pidana,” tegasnya.@Red

error: mediapolri.id