Nasional

Raup 1,3 Miliar Uang Jamaah, Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penipuan Umrah 

0
×

Raup 1,3 Miliar Uang Jamaah, Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penipuan Umrah 

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap DK, seorang pekerja travel umrah, yang diduga menggelapkan dana puluhan jamaah pada Jumat (29/11/2024). DK ditangkap setelah diketahui menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci.

Ironisnya, dana tersebut justru digunakan DK untuk berinvestasi dalam trading emas. Akibatnya, puluhan jamaah yang telah menabung untuk berangkat umrah terpaksa batal berangkat dan kehilangan uang mereka.

“DK sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Selain DK, petugas juga menyita puluhan paspor milik kepala desa yang menjadi korban penipuan. Mereka dijanjikan berangkat umrah sebagai reward atas kontribusi mereka dalam pembayaran pajak. Setiap korban telah menyetorkan uang sebesar Rp33 juta.

“Petugas masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” tambah Kombes Pol Sumarni.

DK kini dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan kredibilitas yang jelas, serta hindari tawaran harga murah atau bonus yang tidak masuk akal.@red

error: mediapolri.id