CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap laporan palsu yang dibuat oleh STA (25), seorang karyawan swasta di perusahaan distribusi voucher kuota di Kota Cirebon. Pelaku diketahui membuat laporan palsu sebagai upaya menutupi tindak penggelapan uang perusahaan.
Pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB, STA melaporkan kepada Polsek Pangenan bahwa dirinya telah menjadi korban perampasan tas yang berisi uang tunai Rp 19.153.335, hampir 5.000 voucher kuota senilai lebih dari Rp 70 juta, dan sebuah ponsel. Ia mengklaim bahwa perampasan terjadi pada Jumat (22/11/2024) di Jalan Raya Losari Cirebon KM 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh dua orang tak dikenal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Barang-barang yang dilaporkan dirampas ternyata masih berada di tangan STA dan disembunyikan di rumah temannya, L.
“Pelaku mengakui bahwa laporan tersebut dibuat untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang telah ia gunakan tanpa izin,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
STA, yang lahir di Cirebon pada 14 Maret 1999, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi voucher kuota dari berbagai provider, uang tunai sekitar Rp 19 juta, tas selempang, serta dokumen laporan palsu.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa membuat laporan palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Perusahaan tempat STA bekerja mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polresta Cirebon dalam menyelesaikan kasus ini.@red