ROTE NDAO – Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao berhasil mengungkap kasus penyelundupan Manusia Warga Negara Asing (WNA) asal China, persisnya di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (26/05/2024) pukul 15.00 WITA.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsi berhasil mengamankan 3 (Tiga) Pelaku, yakni AGW alias DUL (44 tahun) dan IR (37 tahun) warga Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT. Dan Pelaku KML (38 tahun), warga Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Sulsel
AKBP MARDIONO S.ST., M.K.P., menerangkan kronologis pengungkapan kasus ini, yang bermula pada hari Minggu (26/05/2024) sekira pukul 10.00 WITA, diperoleh Informasi bahwa terdapat sebuah Kapal di duga mengangkut WNA berada di Perairan Selatan Pulau Rote.
Atas informasi tersebut Kapolres Rote Ndao ABKP Mardiono S.ST., M.K.P., bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit POA Satintelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan Selatan Pulau Rote.
“Kemudian, pada pukul 15.00 Wita, kami bersama Tim berhasil menemukan 1 (Satu) unit Kapal, yang mengangkut 3 (Tiga) orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 (Dua) Orang WNA asal China, tepatnya di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Sehingga kami langsung melakukan upaya penangkapan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan Penangkapan, lanjut AKBP Mardiono, para ABK bersama WNA tersebut kemudian dibawa ke daratan pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedangkan, terhadap barang lainnya yang terdapat dalam Kapal telah diamankan ke Mapolres Rote Ndao. Dan untuk Kapal tersebut saat ini sedang diamankan di Perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote barat Daya, Kabupaten Rote Ndao,” sambungnya.
Modus yang dilakukan ketiga ABK Warga Negara Indonesia (WNI) ini, lanjut AKBP Mardiono, menyelundupkan 2 (Dua) orang WNA asal China dengan menggunakan 1 (Satu) unit Kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan menuju Negara Australia, tanpa dilengkapi Dokumen Perjalanan Yang Sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Motif kejahatan yang dilakukan oleh Ketiga ABK ini, yaitu melakukan upaya penyelundupan manusia guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan 2 (Dua) WNA asal China untuk mencari pekerjaan di Negara Australia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AKBP Mardiono menegaskan, Ketiga pelaku ini terjerat Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah),” tegasnya.@red