POLRI

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Internasional, Musnahkan 1,1 Ton Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar

0
×

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Internasional, Musnahkan 1,1 Ton Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang diperkirakan mampu merusak sekitar 3,5 juta jiwa apabila berhasil diproduksi dan diedarkan. Nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp119 miliar.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., serta Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

550x300

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir Carisoprodol seberat sekitar 130 kilogram, 40 tong berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin pencetak.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sejak tahap produksi sebelum barang beredar di tengah masyarakat.

“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol. Nasriadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas enam warga negara Indonesia berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, dan VW, serta seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial GE.

Kapolres turut mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan penyelidikan lintas daerah. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat petugas menemukan ratusan ribu butir obat. Pengembangan selanjutnya membawa penyidik ke Mijen, Jawa Tengah, yang diduga menjadi lokasi produksi, di mana ditemukan sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke kawasan Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan I berupa bubuk Carisoprodol.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku berupaya memperluas jaringan pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.@Red

error: mediapolri.id