POLRI

Polda Sumbar Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Empat Pelaku dan Hampir 2 Kg Perak Diamankan

0
×

Polda Sumbar Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Empat Pelaku dan Hampir 2 Kg Perak Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kota Solok yang berhasil diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

PADANG – Aktivitas pengolahan emas ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di tengah permukiman warga berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. Sebuah rumah di Kota Solok diduga disulap menjadi tempat penampungan sekaligus pengolahan emas dan perak tanpa izin.

Dalam operasi yang digelar Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu (15/7/2026), empat orang berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66) diamankan bersama sejumlah barang bukti bernilai tinggi.

550x300

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aktivitas menampung, mengolah, hingga menjual mineral tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan emas urai, emas murni, hampir dua kilogram perak murni, serta berbagai peralatan pengolahan seperti tembikar, tabung gas, bahan kimia, dan timbangan digital.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Karena itu kami akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral tanpa izin,” tegas Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut, termasuk asal-usul bahan baku dan jalur distribusi hasil pengolahan emas maupun perak.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumbar dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.@Red

error: mediapolri.id