POLRI

Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

0
×

Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Sebarkan artikel ini

PADANG – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Sumatera Barat resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek strategis sektor energi tersebut.

Kasus ini ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar sebagai tindak lanjut komitmen Polri mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor ketahanan energi.

550x300

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara serius karena menyangkut kepentingan publik dan aset negara.

“Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan tersebut didasarkan pada dua sumber informasi yang dinilai memiliki kekuatan awal, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Dalam tahap awal, penyidik telah mengarahkan fokus pemeriksaan kepada tiga perusahaan penyedia batubara, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.

Selain memeriksa para saksi, tim penyidik juga tengah menelusuri dokumen-dokumen pengadaan untuk mengurai dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan batubara yang memasok kebutuhan PLTU Ombilin.

Polda Sumbar menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu. Seluruh fakta dan alat bukti akan didalami sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami terus mengumpulkan bahan keterangan, dokumen pendukung, serta memeriksa saksi-saksi kunci. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada masyarakat,” tegas Susmelawati.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor ketenagalistrikan yang merupakan objek vital nasional. Penyelidikan diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan tata kelola pengadaan energi berjalan bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.@Red

error: mediapolri.id