PEKANBARU – Polda Riau bersama jajaran terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga 28 Agustus 2026, sebanyak 37 perkara Karhutla berhasil diungkap dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 904 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus Karhutla tersebar di sejumlah wilayah, dengan Polres Pelalawan menjadi salah satu jajaran yang paling banyak menangani perkara.
Hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar kebakaran diduga dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan. Polisi juga menemukan kasus yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah hingga api merambat ke lahan sekitar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi menegaskan, penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini dan pemadaman. Masyarakat serta pelaku usaha diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan tetap menjadi yang utama. Namun ketika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Polda Riau mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bersama-sama mencegah Karhutla demi melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.@Tgk zunet







