System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi  Tersangka

0
×

Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi  Tersangka

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Polda Riau bersama jajaran terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga 28 Agustus 2026, sebanyak 37 perkara Karhutla berhasil diungkap dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 904 hektare.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus Karhutla tersebar di sejumlah wilayah, dengan Polres Pelalawan menjadi salah satu jajaran yang paling banyak menangani perkara.

550x300

Hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar kebakaran diduga dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan. Polisi juga menemukan kasus yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah hingga api merambat ke lahan sekitar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi menegaskan, penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini dan pemadaman. Masyarakat serta pelaku usaha diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Pencegahan tetap menjadi yang utama. Namun ketika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Polda Riau mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bersama-sama mencegah Karhutla demi melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.@Tgk zunet