SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka senjata tajam di bagian perut dan punggung. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dudi Suharyana S.H., M.H., mengungkapkan, berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan.
“Tiba-tiba pelaku datang dan menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam berupa Golok kecil. Usai kejadian, pelaku diamankan oleh rekan- rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian,” ungkap IPTU Dudi Suharyana S.H., M.H. dalam keterangannya, Jum’at (28/08/2026).
Dalam kejadian tersebut, kata IPTU Dudi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Golok, 2 (Dua) buah pakaian korban serta 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street.
IPTU Dudi membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung.
”Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, IPTU Dudi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun penjara.
Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur.
” Kami juga menghimbau masyarakat, agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” imbau Kasat Reskrim Polres Sukabumi.@red







