SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam pengungkapan ini, belasan tersangka dari lima klaster kejahatan berhasil diamankan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, jaringan tersebut diduga beroperasi lintas daerah hingga berpotensi ke luar negeri.
“Kasus ini kami bagi dalam lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan tiga ekor komodo dengan enam tersangka. Satwa tersebut diperjualbelikan dengan harga berlipat hingga total transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.
Klaster kedua mengamankan 16 ekor satwa dilindungi berupa kuskus Talaud dan kuskus tembung dengan empat tersangka, yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Pada klaster ketiga, polisi menyita sejumlah satwa seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak dengan satu tersangka.
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, yaitu penemuan 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar di Surabaya.
Sementara klaster kelima, dua tersangka diamankan dalam kasus pelanggaran karantina dengan barang bukti 89 ekor satwa tanpa dokumen resmi.
Para tersangka dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana berat.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.@Humas







