SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta. Dalam pengungkapan ini, dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) diamankan petugas di area parkir basement salah satu hotel di Kota Solo setelah sempat berupaya melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa JM merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, Surakarta yang berstatus pengedar sekaligus residivis kasus narkotika tahun 2019. Sementara HM, warga Jajar, Laweyan, Surakarta, diketahui sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran sabu di kawasan Kelurahan Kerten, Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.59 WIB di area parkir basement hotel. Saat petugas melakukan upaya penindakan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dengan bantuan pihak keamanan hotel,” jelasnya. Rabu 20 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang oleh tersangka JM, berupa lima paket sabu di sekitar kendaraan serta satu paket tambahan di area gudang basement. Selain itu, dari tas selempang milik JM di dalam mobil, turut diamankan seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, serta 0,15 gram ekstasi dan lima butir Alprazolam.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di rumah sekaligus kantor milik JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat hisap sabu serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Tengah, termasuk yang melibatkan residivis.
“Para pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dan kabur saat penangkapan. Namun kesigapan petugas bersama pihak keamanan hotel membuat keduanya berhasil diamankan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang terus berupaya beroperasi dengan berbagai modus,” tambahnya.
Tersangka JM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Psikotropika, sedangkan HM dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan diproses melalui pendekatan restorative justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.@Sutarno







