POLRI

Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 39,73 Gram Sabu Siap Edar

0
×

Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 39,73 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (44), yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap bersama barang bukti 11 paket sabu seberat kotor ±39,73 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

550x300

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas terlapor yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam kantong hitam bertuliskan “HYUNDAI” dan disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Vario milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.@Hery F

error: mediapolri.id